ADVERTISEMENT

Hendak Jual Hasil Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk

Senin, 11 Juni 2018 11:09 WIB

Share
Hendak Jual Hasil Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG  - Gembong pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten, Minggu (10/6/2018). Tersangka US, 28, warga Kampung Kadu Haseupan, Desa Cikoreg, Kabupaten Serang ditangkap saat tengah menjual motor Kawasaki Ninja di depan Puskesmas Saketi, Kabupaten Pandeglang. Dari residivis jebolan LP Tangerang ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil kejahatan. Untuk proses pemeriksaan, tersangka kini dalam pemeriksaan Subdit Jatanras Polda Banten. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan penyergapan residivis kasus curanmor ini merupakan laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak melakukan penangkapan. "Tersangka berhasil ditangkap saat akan menjual motor hasil curian di depan Puskesmas Saketi. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap AKBP Sofwan Hermanto dalam rilis yang diterima poskotanews.com, Senin (11/6/2018). Sebelum tersangka digelandang ke Mapolda Banten, Tim Resmob terlebih dahulu melakukan penggeledahan rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit Honda Beat yang juga diduga hasil kejahatan. "Dari rumah tersangka juga diamankan Honda Beat. Jadi ada dua motor sebagai barang bukti," terang Sofwan. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasubdit, residivis jebolan LP Tangerang ini telah melakukan serangkaian pencurian di sejumlah tempat, diantaranya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam setiap aksinya, tersangka tidak bermain sendiri namun dibantu sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Resmob. "Saat ini Tim Resmob masih memburu kelompok US lainnya. Identitasnya sudah kita dapatkan dan mudah-mudahan dapat ditangkap secepatnya," tandasnya. (haryono/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT