ADVERTISEMENT
Jumat, 8 Juni 2018 21:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Asyik pesta narkoba bersama mantan napi narkoba, dua Ketua RT ditangkap di rumahnya daerah Karimun, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/6/2018) malam. Kedua oknum Ketua RT , berinisial SR (46).dan SN (34) bersama mantan napi berinisial FR tidak bisa mengelak saat petugas dari Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebegan di rumah mantan napi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada Ketua RT asyik nyabu. "Mereka langsung kita amankan dua mengaku ketua RT dan yang satu mantan napi narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket kecil sabu berikut seperangkat bong," ungkap Dirnarkoba.. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Koesma/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT