ADVERTISEMENT

Pesta Narkoba Bersama Mantan Napi, Dua Ketua RT Disergap Polisi

Jumat, 8 Juni 2018 21:24 WIB

Share
Pesta Narkoba Bersama Mantan Napi, Dua Ketua RT Disergap Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Asyik pesta narkoba bersama mantan napi narkoba, dua Ketua RT ditangkap di rumahnya daerah Karimun, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (7/6/2018) malam. Kedua oknum Ketua RT , berinisial SR (46).dan SN (34) bersama mantan napi berinisial FR tidak bisa mengelak saat petugas dari Direktorat Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebegan di rumah mantan napi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada Ketua RT asyik nyabu. "Mereka langsung kita amankan dua mengaku ketua RT dan yang satu mantan napi narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket kecil sabu berikut seperangkat bong," ungkap Dirnarkoba.. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT