ADVERTISEMENT

Perkosa dan Bunuh Gadis Cilik di Belakang Gereja, Ditembak Polisi

Jumat, 8 Juni 2018 19:49 WIB

Share
Perkosa dan Bunuh Gadis Cilik di Belakang Gereja, Ditembak Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan terjadi di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Jumat (8/6/2018). Seorang bocah perempuan berinisial RB,7, ditemukan warga dalam kondisi meninggal di jurang sekitar 300 meter dari kediamannya di Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Serdangbedagai. “Jasad RB ditemukan dalam posisi miring dan ditutupi daun pisang. Pada bagian lehernya ada luka memar. Bocah kelas I SD ini diduga korban pembunuhan, karena ada bekas cekikan dan ada luka di kemaluannya,” kata Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai AKP Alexander Piliang kepada wartawan. Sebelumnya, masih kata Piliang, korban RB dikabarkan hilang dari rumahnya sejak Kamis (7/6) siang. Pihak keluarga dibantu warga melakukan pencarian. Akhirnya, bocah malang ini ditemukan di tumpukan daun pisang di jurang. Pihak kepolisian membawa korban ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan otopsi. Dalam hitungan jam, polisi mengungkap kasus itu. Tersangka berinisial SB,53, ditangkap di kediamannya Desa Pama, Kecamatan Silinda. Namun, saat hendak ditangkap, SB mencoba kabur dan melawan, Akhirnya, polisi menembak kedua kaki pelaku. "Pelaku dan korban bertetangga,”ucap Alex Piliang. Saat diperiksa, tersangka mengaku tega membunuh karena korban melawan saat diperkosa, Kamis (8/6/2018) sekitar pukul 17.00 Wib. Perbuatan keji itu dilakukannya di belakang Gereja GKPS di Dusun 1 Desa Pama. [caption id="attachment_547558" align="alignnone" width="604"]korbankosaTersangka pemerkosa tengah diobati[/caption] Tersangka mencekik bocah itu hingga tewas. Korban kemudian diseret ke jurang atau perladangan. Dia lalu menutupinya tumpukan daun pisang, sebelum meninggalkannya. Ternyata, tersangka bukan baru kali itu memerkosa korban. Pada Kamis (10/5) lalu, SB, melakukan perbuatan bejatnya kepada bocah itu di belakang Gereja GKPS di Dusun 1 Desa Pama. (samosir/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT