ADVERTISEMENT

Kodam Jaya Minta Penusuk Dua Anggota TNI Segera Menyerahkan Diri

Jumat, 8 Juni 2018 22:59 WIB

Share
Kodam Jaya Minta Penusuk Dua Anggota TNI Segera Menyerahkan Diri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan, Kodam Jaya/Jayakarta memastikan bahwa dua lelaki yang menjadi korban luka tusuk dalam insiden perkelahian di tempat Biliar Al Diablo, di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Kamis (7/6/2018) dinihari, adalah prajurit Kodam Jaya. Kolonel Inf Kristomei Sianturi menuturkan dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya serta Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya. "Serda Nikolas mengalami luka tusuk di perut kanan dan Serda Darma Aji luka tusuk di bagian perut kiri," kata Kristomei, Jumat (8/6/2018) . Keduanya kata Kristomei sempat dilarikan ke RS Tugu Ibu, Cimanggis sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto. Kristomei menuturkan pihaknya masih mendalami kronologis perkelahian antar- pemuda yang melibatkan keduanya di tempat biliar itu sehingga mengalami luka tusuk. "Kami juga berkordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku penusukan,” kata Kristomei. Ia mengatakan, pihaknya menghimbau kepada pelaku segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dikatakannya, dua anggota Kodam Jaya yang menjadi korban penusukan di biliar Al Diablo, salah satunya sudah meninggal dunia. "Akhirnya, Serda Darma Aji, siang tadi 13.15 WIB telah meninggal dunia. Jenazah dibawa ke kampung halamannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan," ujar Kristomei. Menurutnya motif perkelahian belum diketahui secara pasti dan juga masih diselidik. “Yang pasti ada rekaman CCTV di tempat biliar itu, sehingga pelaku pasti bisa diketahui dan diungkap kepolisian,” katanya. Kristomei menjelaskan dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat pihaknya, diketahui bahwa perkelahian atau keributan di tempat biliar itu terjadi, Kamis (7/6/2018) dinihari pukul 03.30 WIB. "Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan segera menangkapnya untuk dihukum sesuai aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku," kata Kristomei. (rizal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT