ADVERTISEMENT

Kejaksaan Serahkan Rp 68 Miliar

Kamis, 7 Juni 2018 06:27 WIB

Share
Kejaksaan Serahkan Rp 68 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyetorkan uang hasil aduit keuangan dan aset jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) dengan terpidana Thamrin Tanjung dkk sebesar Rp68 mliar kepada Bank Mandiri KCP Jakarta Kuningan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta mengatakan berdasarkan laporan audit keuangan dan aset jalan Tol lingkar luar jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) BPKP No. LAP-054/D103/2018 tanggal 14 Februari 2018, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT Jasa Marga masih harus mengembalikan kepada Pemerintah sebesar Rp68.373.453.107. Uang itu merupakan bagian dari hasil pengoperasian jalan tol JORR seksi S oleh PT Jasa Marga, maka uang tersebut harus segera dilakukan eksekusi dengan cara disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI. Dalam penyerahan itu dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi. Sampai sekarang, kejaksaan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 triliun. (Adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT