ADVERTISEMENT
Kamis, 7 Juni 2018 17:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sebanyak 943 bangunan di Pulau D hasil reklamasi pantai di Jakarta Utara, disegel petugas Sudin Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan, Kamis (7/6/2018). Tindakan tegas tersebut, dilakukan petugas lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Pemprov DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan daripada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di lokasi. Anies yang meninjau langsung penyegelan tersebut, mengatakan 943 bangunan tersebut terdiri dari rumah, rumah perkantoran (Rukan) dan rumah tinggal yang disatukan. "Dan apa yang kita lakukan ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakan hukum," tegasnya. [caption id="attachment_547283" align="alignnone" width="700"]Gubernur DKI, Anies Baswedan, meninjau penyegelan bangunan di Pulau D . (deny)[/caption] Setelah menyegel , Anies juga akan memerintahkan Satpol PP berjaga di Pulau D. Hal itu, sambungnya, untuk mastikan bahwa nantinya tidak ada lagi kegiatan apapun di dalamnya yang dilakukan oleh pihak pengembang. Kepala Sudin Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi, mengatakan penyegelan bangunan merupakan kali ketiganya dilakukan. Penyegelan pertama dilakukan pada tahun 2014 dan penyegelan kedua pada tahun 2016. "Dari 2014 pertama, terus dilanjutkan lagi 2016. Ya memang karena belum ada izinnya, tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kusnadi. Sebelum penyegelan, pihaknya telah memberikan imbauan atau teguran kepada pengembang, tapi hal itu tidak diindahkan. (deny/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT