ADVERTISEMENT

Suap Ketua Pengadilan Tinggi Demi Ibu, Politikus Golkar Ini Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 6 Juni 2018 15:32 WIB

Share
Suap Ketua Pengadilan Tinggi Demi Ibu, Politikus Golkar Ini Divonis 4 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Ia dianggap terbukti menyuap Hakim Tinggi Manado, Sudiwardono. "Menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Gunung Sahari Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut  ia dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pertimbangan yang meringankannya adalah ia dinilai berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. "Serta masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Aditya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa sebagai anggota DPR tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat," tambah hakim. Aditya Anugerah Moha dinilai terbukti menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar 110 ribu dolar Singapura. Aditya menyuap agar Sudiwardono memengaruhi putusan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. (Baca: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diperiksa KPK) Uang suap diberikan Aditya kepada Sudiwardono dua tahap. Tahap pertama sebesar 80 ribu dolar Singapura agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap Marlina. Kemudian penyerahan tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar ibunya dinyatakan bebas. Marlina Moha Siahaan adalah mantan Bupati Bolaang Mongondow yang telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan. (BacaSatu Satu Aku Sayang Ibu Dua Dua Bareng Dipenjara) Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT