ADVERTISEMENT

Ini Jurus Wapres Ajari Pemda Bayar THR dan Gaji ke-13

Selasa, 5 Juni 2018 22:33 WIB

Share
Ini Jurus Wapres Ajari Pemda Bayar THR dan Gaji ke-13

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –Sejumlah daerah mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS di daerahnya. Pasalnya, Pemda tidak pernah menganggarkan dana untuk keperluan tersebut sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan PP 19/2018. Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla punya cara jitu agar Pemda bisa membayar THR dan gaji ke-13 PNS di daerah masing-masing. "Daerah-daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya itu sudah bisa untuk bayar THR, kan tidak besar juga," kata Jusuf Kalla, Selasa (5/6). Wapres menambahkan pemberian THR bagi PNS daerah menjadi kewajiban pemda dengan menganggarkan tunjangan dan gaji ke-13 di APBD. Namun, sejumlah daerah mengeluhkan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, dan Polri. Ketentuan itu menetapkan pemberian THR kepada PNS ditambahkan tunjangan kinerja. Pemda beralasan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS belum dianggarkan dalam APBD Tahun 2018. Tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR untuk PNS hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT