ADVERTISEMENT

Kadiv Humas: Masa Ganti Tongkat Polisi Sementara Bom Siap Ledak

Minggu, 3 Juni 2018 16:42 WIB

Share
Kadiv Humas: Masa Ganti Tongkat Polisi Sementara Bom Siap Ledak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto angkat bicara terkait cuitan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melalui Twitter yang mengkiritik penghinaan senjata laras panjang di Universitas Negeri Riau. Saat itu, Densus 88 Antiteror tengah memburu terduga teroris di dalam area kampus. Pada Sabtu (2/6/2018) Fahri melakui akun @Fahrihamzah menyebut penggunaan senjata laras panjang di kampus seperti kembali ke zaman batu. "Pak @Jokowi, ini jangan dibiarkan. Kalau Senjata laras panjang sudah masuk kampus, kita telah kembali ke zaman batu! Mungkin bapak tidak pernah menjadi aktivis. Maka bapak biarkan kejadian ini. Ini perang dengan mahasiswa," tulis Fahri. (BacaGara-gara ini, Jokowi Disebut Tak Pernah Jadi Aktivis) Menanggapi itu, Setyo mengatakan penanganan terhadap kasus terorisme berbeda dengan kasus kejahatan lainnya. Menurutnya terdapat satuan yang secara prosedur mengharuskan dipersenjatai laras panjang. (BacaSatu Tersangka Teroris Sering Bagi Ilmu Rakit Bom) "Penangakapan kasus teror itu tidak sama dengan penangkapan kasus lain. Tadi dilihat bomnya sudah siap. Dan Prosedurnya, kami memang ada satu kelompok yang prosedurnya dia memang bawanya senjata panjang," jelas Setyo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018). (BacaIncar Gedung DPR, 3 Perakit Bom Diringkus di Kampus ini) Dia menambahkan tidak mungkin personel polisi meninggalkan prosedur dalam melaksanakan tugas pengamanan. Pria kelahiran 19 November 1961 itu pun memastikan penanganan teroris di Universitas Negeri Riau sesuai prosedur. (BacaTiga Terduga Teroris Ditangkap di Universitas Riau Disita Empat Bom Siap Meledak) "Jadi bagaimana kalau kami SOP bawa senjata panjang kemudian masuk ganti tongkat polisi misalnya, sementara bomnya siap. Ini sudah seperti itu. Jadi tolong rekan-rekan pahami penangkapan  atau upaya paksa kasus teroris itu sudah ada prosedurnya," tandas Setyo. (ikbal/ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT