ADVERTISEMENT

Bawa Pistol Rakitan, Pencuri Motor Ini Hanya Nakut-nakutin

Jumat, 25 Mei 2018 17:01 WIB

Share
Bawa Pistol Rakitan, Pencuri Motor Ini Hanya Nakut-nakutin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komplotan pelaku curanmor (pencurian motor) di wilayah Jakarta Timur, menggunakan senjata api rakitan jenis revolper dalam menjalankan aksinya. Senjata ini digunakan untuk menakut-nakuti, sekaligus melumpuhkan korban. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Yoyon Tony Surya Putra mengatakan, meski demikian keenam tersangka curanmor yang ditangkap belum pernah menggunakan senjata api rakitan yang dibawa melulai korbannya. "Ini belum pernah karena dari laporan kepolisiannya ini pencurian dengan pemberatan. Untuk TKP lain ini masih dalam pengembangan," ujar Tony pada Jumat (25/5/2018) di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur. (Baca juga: Sembilan Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Diantaranya Tewas) Ia menambahkan, senjata api ini diduga untuk menakut-nakuti korban. Namun juga mendesak, sejata api rakitan ini bisa saja digunakan untuk melumpuhkan orang sekitar yang memergoki aksi mereka. "Ketika dia melakukan aksinya dengan kunci letter T ini, mungkin dipergoki oleh yang punya, diteriaki atau mungkin mau ditangkep, dia pasti akan gunakan pistol ini untuk melumpuhkan korbannya," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur ini. Namun Tony mengaku masih belum mengetahui dari mana senjata api rakitan ini didapatkan oleh pelaku. [caption id="attachment_544610" align="aligncenter" width="500"]Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Yoyon Tony Surya Putra menunjukkan barang bukti.(Cw2)Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Yoyon Tony Surya Putra menunjukkan barang bukti.(CW2)[/caption] "Apakah dia beli apakah dia pinjam semoga tim kita dari Satreskrim Jakarta Timur bisa lakukan pendalaman dan mengembangkan ini sehingga bisa kita ungkap yang membuat senjata rakitan ini," jelasnya. Diketahui keenam pelaku ini beraksi di daerah Makasar, Kramat Jati, Ciracas dan Cipayung, Jakarta Timur. Satu dari enam pelaku meregang nyawa akibat mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (cw2/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT