ADVERTISEMENT
Jumat, 18 Mei 2018 12:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tuntutan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman disambut baik korban bom Thamrin. Ipda Denny Mahieu saksi hidup yang menjadi korban bom mengaku tuntutan Haksa Penuntut Umum (JPU) sebagai hal yang wajar. Denny menilai tuntutan mati terhadap aman sudah berdasarkan bukti dan fakta sesungguhnya. "Sangat wajar. Orang itu kan menuntut atas dasar barang bukti dan fakta-fakta di lapangan yang ada. Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberapa wilayah itu korban banyak ya wajar," katanya usai sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Saat kejadian bom Thamrin pada 2016 itu, Ipda Denny tengah melakukan pengaturan lalu lintas. Bom itu membuatnya mengalai luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Dia juga pernah bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Aman. (Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati) Bagi Ipda Denny kejadian bom Thamrin sulit dilupakan. Meski ingin memaafkan, perbuaan teror telah melukai hatinya. Sebutan toghut kepada aparat kepolisian yang dilontarkan teroris juga tidak dia terima. (Baca: Tak Ada Hal Meringankan, Jaksa Sebut Ini sebagai Hal Memberatkan Aman) "Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu, sudah berlalu. Cuma hati saya masih belum menerima. Karena apa saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka. Kalau saya membunuh saya dibunuh wajar, saya nggak melakukan pembunuhan, saya juga dikasih bom. Saya ya nggak terima kalau hati nurani saya," tandasnya. (ikbal/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT