ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA –Bagi karyawan swasta, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri sudah menyebutkan agar Tunjangan Hari Raya diberikan paling lambat H-7. Kalau Pegawai negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Pencairan THR yang lebih cepat itu diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari. Saat ini pencairan dana THR masih menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). "Tunggu, sabar. sebentar lagi, mudah-mudahan cepat terbit PP-nya. Pokoknya kita ingin cepat," ujarnya, Jumat (18/5/2018). Menurutnya, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran. "Nggak ada kendala. Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti paling lambat itu H-14 dibayarkan," katanya. Soal gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri."(Gaji ke-13) Itu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," tandasnya.(us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT