ADVERTISEMENT

Cabuli Murid, Guru Privat Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 18 Mei 2018 23:29 WIB

Share
Cabuli Murid, Guru Privat Dijebloskan ke Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG – Seorang guru privat tega mencabuli anak muridnya enam kali yang dilakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018 lalu dengan cara menyentuh kemaluan korban saat memberikan mata pelajaran. Aksi cabul yang dilakukan MT ,35, warga Cipayung, Jakarta Timur diketahui orang tua korban yang kemudian melapor ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). “Kami mengamankan guru privat itu dan kini masih diperiksa petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Jumat (18/5). Pencabulan itu dilakukan di rumah korban di Cirendeu, Ciputat Timur tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bahkan dilakukan berulang kali hingga enam kali. Menurut Alexander, akhirnya orang tua korban mengetahui setelah anaknya bercerita bahwa dirinya selama ini diperlakukan tidak senonoh. Akibat perbuatan guru privat ingin buang air kecil selalu kesakitan. Mendapatkan informasi tersebut akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Tangsel dengan membuat surat visum dari rumah sakit. Tersangka diamankan di Mapolres Tangsel berikut barang bukti visum korban dari rumah sakit, baju dan celana korban. Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI no. 35/tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak, katanya. (anton/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT