JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi melimpahkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke kepolisian. Iklan itu diduga sebagai bentuk kampanye di luar jadwal. PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. "Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Bawaslu, Kamis (17/5/2018). Dalam iklan tersebut, PSI mengajak pembaca berpartisipasi memberi masukan, dengan mengunjungi laman https://psi.id/jokowi2019. Dari rilis Bawaslu juga diketahui, PSI membeberkan alternatif cawapres dan kabinet kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019- 2024, memuat foto Jokowi, foto-foto 12 cawapres dan 129 foto calon menteri atau pejabat lainnya, serta mencantumkan lambang partai. Pemasangan lambang berikut nomor urut partai diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Baca: Curi Start, 2 Partai ini Disemprit Bawaslu) Berangkat dari temuan itu, Bawaslu telah meneruskan laporan ke Bareskrim. "Ini saya sudah meneruskannya ke (Bareskrim-red), jadi sudah wilayah kewenangan penyidik polisi untuk melakukan tindak lanjut penyidikan," tuturnya. Abhan menyampaikan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan laporan itu. Ia juga menambahkan, lembaga penyelenggara pemilu itu akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut. (rizal/ys)

Bawaslu RI Limpahkan Kasus PSI ke Bareskrim
Kamis 17 Mei 2018, 16:24 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Bingung Cara Daftar Sekolah Rakyat? Berikut Syarat dan Keunggulannya
01 Mei 2025, 11:07 WIB

Catat! Daftar Lokasi Nobar Malut United vs Persib di Bandung
01 Mei 2025, 11:06 WIB

3 Cara Hindari Galbay Pinjol: Rahasia agar Utang Tidak Menumpuk
01 Mei 2025, 11:05 WIB

Hari Buruh 2025 di Tengah Fenomena Badai PHK, Inilah Tren PHK di Indonesia
01 Mei 2025, 11:00 WIB

Hati-Hati! Ini Tanda Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Bisa Menjebak Kamu
01 Mei 2025, 11:00 WIB

Hari Buruh 1 Mei 2025, AJI Beberkan Nasib Pekerja Media yang Masih Mengkhawatirkan
01 Mei 2025, 10:58 WIB

Nasib Pekerja Media di May Day 2025: AJI Indonesia Soroti Permasalahan Upah Rendah dan PHK
01 Mei 2025, 10:56 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Hadapi Dc Pinjol Ilegal dengan Mudah, Simak Informasi Selengkapnya
01 Mei 2025, 10:56 WIB

Viral Pengemudi Mobil Mewah Nekat Tabrak Palang Tol Gayamsari Semarang
01 Mei 2025, 10:55 WIB

Mobil F1 milik Racing Bulls akan Tampilkan Corak Merah Muda Berani di GP Miami
01 Mei 2025, 10:55 WIB

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Hari Buruh Internasional di Monas
01 Mei 2025, 10:46 WIB

Sudah Sampai Mana Proses Peyaluran Dana Gratis Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025? Cek Perjembangannya
01 Mei 2025, 10:42 WIB

Syarat Pengajuan Pinjaman Daring Adakami yang Langsung Cair dengan Cepat
01 Mei 2025, 10:38 WIB

Cara Buka Usaha Modal Kecil Bagi Ibu Rumah Tangga, Dijamin Untung Besar
01 Mei 2025, 10:37 WIB

Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Curi Data NIK KTP Anda, Begini Modus dan Cara Hindarinya
01 Mei 2025, 10:35 WIB

Cara Pinjol Rp1.000.000 di Shopee Tenor 12 Bulan Bunga Kompetitif, Ini Syarat dan Caranya
01 Mei 2025, 10:31 WIB

Hari Buruh 1 Mei, BBM Non-Subsidi Turun, Bikin Hemat di Kantong!
01 Mei 2025, 10:31 WIB

Hati-Hati! 5 Risiko Saat Menggunakan Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
01 Mei 2025, 10:30 WIB
