Kriminal

Polri: Yang Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Bisa Berurusan dengan Polisi

Selasa 15 Mei 2018, 18:48 WIB

JAKARTA - Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyatakan pendapat baik secara langsung maupun melaui media sosial. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan dari pada berkomentar yang provokatif, warga diimbau untuk  menahan diri. "Makanya saya bilang kita kalau tidak perlu berkomentar sebaiknya tidak usah. Karena kalau berkomentar hanya timbulkan ujaran kebencian nanti ujung-ujungnya ketangkap sama polisi malah repot lagi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018). Diketahui meski banyak yang menunjukkan  rasa simpatinya atas teror bom yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu, di media sosial, tidak sedikit netizen yang menganggap miring tragedi itu. Mereka berpandangan peristiwa berdarah yang timbulkan belasan korban tewas tersebut hanya sebuah rekayasa. Bom-bom yang yang meledak di Jawa Timur dituding digunakan pemilik rezim guna mengalihkan isu nasional yang tengah berkembang. Polisi juga disebut membuat peristiwa itu sebagai jalan mendapatkan dana dari pemerintah untuk penanggulangan aksi  terorisme. Setya menyatakan tudingan-tudingan itu dapat membawa masalah hukum bagi yang menyuarakan. Di media sosial postingan semacam itu akam dijerat melalui  Pasal 28 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena undang-undangnya ada. Yang mengatakan ini pengalihan isu, bahwa ini hanya untuk dapatkan anggaran itu kan memprovokasi dan ujaran kebencian. Nyinyir gitu ya," tandasnya. Diketahui seorang perempuan berinisial FSA di Kalimantan Barat diamankan pihak berwajib karena menduga tragedi bom Surabaya hanya upaya pengalihan isu. Dalam postingan di media sosialnya, FSA menilai bom Surabaya sengaja untuk merusak nama baik Islam, pegalihan isu gerakan #2019gantipresiden dan upaya agar polisi mendapat tambahan dana penanggulangan terorisme.  (ikbal/win)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor