ADVERTISEMENT

Advokat dan Tokoh Masyarakat Desak DPR Selesaikan Pembahasan RUU Terorisme

Senin, 14 Mei 2018 12:22 WIB

Share
Advokat dan Tokoh Masyarakat Desak DPR Selesaikan Pembahasan RUU Terorisme

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak DPR RI dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme untuk secepatnya dijadikan undang-undang. "Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris. UU yang ada sudah tidak akomodatif," ujar Ketua  Umum Peradi Dr.Juniver Girsang SH, MH dalam keterangan tertulis, Senin (14/5-2018) (Baca: Polisi: Kabar Tas Mencurigakan di Gereja Santa Anna Duren Sawit Hoax)   Ditegaskan saat ini di parlemen  sedang di bahas revisi  yang memberi kewenangan lebih luas kepada aparat untuk mencegah, menindak dan merehabiltasi korban. Namun sudah  2 tahun lebih pembahasannya tidak tuntas dan tidak Jelas apa alasannya. Sementara korban teroris semakin banyak. "Kami para advokat dan tokoh masyarakat segera membuat aksi dan menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelasaikan UU Teroris dan atau kami meminta kepada bapak President mengeluarkan PERPU," ujarnya. Para Advokat, tegas Juniver tidak ingin bangsa ini luluh lantak hanya karena kelambatan negara bertindak dan bersikap. "Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati," ujarnya. (BacaMasuk Mapolres Serang, Tamu Digeledah dan Wajib Tinggalkan KTP) Menurutnya pertistiwa di Surabaya merupakan aksi sangat masif/sistematis. Teroris telah membuat bangsa dan negara tidak aman dan  nyaman. "Perbuatan yang keji dan tidak berprikemanusiaan," ujarnya. Menurutnya pihak aparat keamanan saat ini memang sangat sulit  mengambil sikap dan tindakan untuk menghentikan gerakan/tindakan para teroris sejak awal dikarenakan UU Teroris yang ada tidak akomodatif.(timyadi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT