ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Polisi menetapkan Muhidi (53), sopir bus TransJakarta, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Teuku Nyak Arif, Permata Hijau Jakarta Selatan, Senin (8/5/2018). Dalam kejadian tersebut satu orang tewas akibat tertimpa pohon yang tumbang ditabrak kendaraan yang dikemudikannya. Usai kejadian Muhidi sempat melarikan diri. 'Iya sudah kami tetapkan tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (8/5/2018). Meski telah berstatus tersangka, polisi belum menahan Muhidi. Kombes Pol. Yusuf beralasan polisi masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap Muhidu guna memastikan penyebab kecelakaan tersebut. (Baca: Pejalan Kaki Tewas Tertimpa Pohon yang Ditabrak Bus TransJakarta) "Belum kami tahan," imbuhnya. Bus Transjakarta bernopol B 7867 TGC menabrak pembatas jalan dan pohon di Jalur Busway Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2018). Akibatnya pejalan kaki yang sedang menyebrang tewas tertimpa pohon. Diduga, kecelakana terjadi akibat sopir yang mengantuk saat mengemudi. (ikbal/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT