Siswi SD Jadi Kebrutalan Seks Tetangga

Selasa 08 Mei 2018, 20:19 WIB

LAMPUNG -Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Waykanan, menangkap Tirta (37), tersangka pencabulan pelajar SD berusia 7 tahun. Penangkapan terhadap tersangka Tirta, berdasarkan laporan korban bersama pamannya ke Mapolres Way kanan, Jumat 30 Maret 2018. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pencabulan yang menimpa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terjadi saat baru pulang dari sekolahnya dan sedang melepaskan sepatu di depan rumahnya. Saat itu, kata Yuda, tersangka Tirta datang dan langsung mendekati korban. Kemudian tersangka menarik paksa tangan korban dan membawa korban ke gudang bekas batubara yang berada dibelakang rumah. “Begitu sampai di gudang itu, tersangka Tirta langsung membuka paksa celana luar dan celana dalam korban. Lalu tersangka menyuruh korban, melakukan hal yang tak senonoh,”ujarnya, pada Selasa (8/5/2018). Kemudian, lanjut Yuda, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. Korban yang merasa ketakutan, langsung pergi meninggalkan tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka Tirta melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya tersangka Tirta berhasil ditangkap, setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka sedang berada di rumah kakaknya di Kampung Way Tuba. “Saat akan ditangkap, tersangka Tirta berusaha melarikan diri ke areal kebun sawit yang berada di belakang rumah kakaknya. Namun pelariannya sia-sia, petugas berhasil menangkapnya dan langsung membawa Tirta ke Mapolres Way kanan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU N0. 17 Tahun 2016 tentang pengganti kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Koesma/b)

News Update