LAMPUNG -Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Waykanan, menangkap Tirta (37), tersangka pencabulan pelajar SD berusia 7 tahun. Penangkapan terhadap tersangka Tirta, berdasarkan laporan korban bersama pamannya ke Mapolres Way kanan, Jumat 30 Maret 2018. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pencabulan yang menimpa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terjadi saat baru pulang dari sekolahnya dan sedang melepaskan sepatu di depan rumahnya. Saat itu, kata Yuda, tersangka Tirta datang dan langsung mendekati korban. Kemudian tersangka menarik paksa tangan korban dan membawa korban ke gudang bekas batubara yang berada dibelakang rumah. “Begitu sampai di gudang itu, tersangka Tirta langsung membuka paksa celana luar dan celana dalam korban. Lalu tersangka menyuruh korban, melakukan hal yang tak senonoh,”ujarnya, pada Selasa (8/5/2018). Kemudian, lanjut Yuda, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. Korban yang merasa ketakutan, langsung pergi meninggalkan tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka Tirta melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya tersangka Tirta berhasil ditangkap, setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka sedang berada di rumah kakaknya di Kampung Way Tuba. “Saat akan ditangkap, tersangka Tirta berusaha melarikan diri ke areal kebun sawit yang berada di belakang rumah kakaknya. Namun pelariannya sia-sia, petugas berhasil menangkapnya dan langsung membawa Tirta ke Mapolres Way kanan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU N0. 17 Tahun 2016 tentang pengganti kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Koesma/b)

Siswi SD Jadi Kebrutalan Seks Tetangga
Selasa 08 Mei 2018, 20:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Mantan DC Pinjol Bocorkan Risiko Gagal Bayar, Ini Faktanya
03 Mei 2025, 10:16 WIB

Bahaya! Pinjol Kini Screening Data Nasabah Gagal Bayar, Begini Cara Hindarinya
03 Mei 2025, 10:15 WIB

Listrik di Bali Pulih Kembali, Mensesneg Apresiasi Sekaligus Minta Maaf
03 Mei 2025, 10:13 WIB

Waspada! Ini Cara Hindari Pinjol: Solusi Bebas Utang
03 Mei 2025, 10:07 WIB

Ada Virgo Hingga Sagitarius, Ini yang Bintang Katakan Tentang Ramalan Zodiak Cinta dan Karier Kamu
03 Mei 2025, 10:00 WIB

Viral! Kronologi Lengkap Kasus Perseteruan Hercules dengan Gatot Nurmantyo soal Pencopotan Gibran
03 Mei 2025, 10:00 WIB

Saldo Dana dari Pemerintah Rp600.000 Cair Via Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025, Cek Syarat Penerimanya di Sini
03 Mei 2025, 10:00 WIB

Hati-Hati! Debitur Pinjol Jangan Lakukan Ini saat DC Lapangan Melakukan Penagihan, Bisa Kena Pidana? Simak Penjelasannya
03 Mei 2025, 09:46 WIB

Punya Masalah Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, DC Lapangan Tidak Bisa Lakukan Hal Ini
03 Mei 2025, 09:45 WIB

Febri Hariyadi Luapkan Kekecewaan Setelah Persib Gagal Juara Liga 1 di Markas Malut United
03 Mei 2025, 09:31 WIB

Harga Emas Turun Hari Ini, Sabtu 3 Mei 2025
03 Mei 2025, 09:30 WIB

Saldo DANA Gratis Rp175.000 Langsung Masuk Dompet Elektronik, Ini Cara Klaim dan Cairkannya
03 Mei 2025, 09:30 WIB

Beli Data di Dark Web? Ternyata Ini 5 Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Calon Korbannya
03 Mei 2025, 09:22 WIB

Selamat! Rp300.000 Saldo DANA Gratis Bisa Kamu Klaim Sekarang Pakai Aplikasi Penghasil Uang
03 Mei 2025, 09:15 WIB

Akun FF Sultan Gratis Hari Ini Spesial Weekend, Login dan BOOYAH Sekarang
03 Mei 2025, 09:13 WIB

Butuh Dana Mendesak? Ini Daftar 10 Pinjol Cepat Cair dan Berbunga Ringan Tahun 2025
03 Mei 2025, 09:12 WIB
