ADVERTISEMENT
Senin, 7 Mei 2018 22:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG – Minuman keras impor ilegal asal Singapura 600 dus berisikan 6.954 botol diamankan petugas Polres Lampung Selatan, di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (7/5/2018). “Ribuan minuman keras impor tersebut, diangkut menggunakan truk tronton,”Kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M Syarhan. Agar tidak terlacak petugas, lanjut M Syarhan, pelaku menutupi dus miras dengan muatan kertas. Tidak mau kecolongan, petugas yang curiga n, kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan Miras tersebut. “Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengamankan pemilik berinisial ER warga Singapura,”ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku, miras itu dibawa dari Singapura ke Jambi. “Dari Jambi rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa. Namun, berhasil digagalkan petugas saat akan menyeberang di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan,”ungkapnya. (koesma/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT