ADVERTISEMENT

Ribuan Botol Miras Asal Singapura Gagal Beredar di Pulau Jawa

Senin, 7 Mei 2018 22:54 WIB

Share
Ribuan Botol Miras Asal Singapura Gagal Beredar di Pulau Jawa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG – Minuman keras impor ilegal asal Singapura 600 dus berisikan 6.954 botol diamankan petugas Polres Lampung Selatan, di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (7/5/2018). “Ribuan minuman keras impor tersebut, diangkut menggunakan truk tronton,”Kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M Syarhan. Agar tidak terlacak petugas, lanjut M Syarhan, pelaku menutupi dus miras dengan muatan kertas. Tidak mau kecolongan, petugas yang curiga n, kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan Miras tersebut. “Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengamankan pemilik berinisial ER warga Singapura,”ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku, miras itu dibawa dari Singapura ke Jambi. “Dari Jambi rencananya akan di bawa ke Pulau Jawa. Namun, berhasil digagalkan petugas saat akan menyeberang di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan,”ungkapnya. (koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT