ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG – Tersangka Suh, 31, dibekuk Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di kediamannya di Komplek Cikande Permai, Desa Situteratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (6/5/2018) kemarin. Saat rumahnya digerebek, Suh berusaha kabur dengan cara melompat pagar belakang rumah dan bersembunyi di pohon belimbing. "Tersangka sudah lama menjadi target penangkapan karena mengedarkan narkoba. Kemarin anggota langsung gerebek di rumahnya," kata Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Polda Banten, AKBP Ade Kusnadi kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (7/4/2018). Petugas mulanya hanya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,25 gram dan satu alat timbang digital serta satu unit kendaraan roda dua dari rumah tersangka. Dibantu warga sekitar, khususnya Ketua RT setempat, petugas menemukan pelaku bersembunyi di pohon belimbing. "Kita tangkap di pohon belimbing," jelas Ade. Dari keterangan tersangka, dirinya sudah memasarkan empat kali sabu dari bandar yang masih dalam pendalaman polisi. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak Rp2,8 juta. "Masih kita kembangkan. Yang jelas dia menjual barang dari orang yang masih kita selidiki," kata Ade. Ditambahkan, bahwa konsumen yang membeli sabu dari Suh dari berbagai kalangan mulai dari karyawan pabrik, dan sebagainya. "Macam-macam, ada yang karyawan ada juga yang bukan," jelas dia. Akibat aksinya, Suh diancam dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haryono)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT