ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SUKABUMI - Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti terjatuh. Kalimat ini agaknya menggambarkan pelarian pemerkosa anak kandung, D (50). Dia dicokok tim Buser Polres Sukabumi setelah hampir 8 bulan kabur ketika pulang ke rumahnya di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/5/2018) malam. DR diketahui melakukan aksi cabulnya pada pertengahan September 2017 lalu. Pria dikenal sebagai preman kampung ini memerkosa anaknya yang baru berusia 16 tahun sampai hamil. Kanit Reskrim Polsek Gegerbitung Aiptu Ruskan menjelaskan DR ditangkap saat berada di rumahnya. "Saat ditangkap tidak berkutik dan kini telah dibawa ke Mapolres Sukabumi," ungkapnya, Sabtu 5/5/2018). Setiap melancarkan aksinya, D kerap mengancam korban akan dibunuh. Sang anak hanya bisa pasrah ketika digauli ayahnya. Aksi bejadnya itu kembali diulang pada bulan Maret 2017. Tak berhenti di sana, pada Juni kembali menggagahi putrinya, dan terakhir awal September lalu. Terungkapnya kasus itu ketika pihak sekolah mencurigai perubahan postur tubuh gadis yang masih siswa itu pada Sabtu (9/9/2017) lalu. Setelah didesak, sang gadis mengakui semua perilaku ayahnya dan kondisinya yang tengah hamil enam bulan. Mengetahui hal itu, pihak sekolah kemudian memanggil keluarga korban dan meminta menandatangani surat pengunduran diri dari sekolah. Baik pihak keluarga maupun korban tak lantas melaporkannya ke polisi. Mereka takut dengan pelaku yang dikenal preman kampung yang kerap menebar ancaman. Kejadian itu tersebar dari mulut ke mulut. Hingga akhirnya kabar kejadian itu sampai ke telinga Polsek Gegerbitung. Mendengar kabar itu, pelaku langsung kabur karena takut digulung petugas. (sule/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT