ADVERTISEMENT

OTT KPK Sita Emas 1,9 Kg dari Amin Santono

Sabtu, 5 Mei 2018 23:55 WIB

Share
OTT KPK Sita Emas 1,9 Kg dari Amin Santono

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset. Di antaranya emas seberat 1,9 kg dan uang Rp 1,8 miliar. “KPK mengamankan sejumlah aset yang terduga terkait dengan tindak pidana yaitu logam mulia (emas) 1,9 kilogram, rupiah 1.844.500.000 termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim, mata uang asing SGD 63.00 dan USD 12.500,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Sabtu (5/5/2018). Emas tersebut didapat dari kediaman Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Meski begitu, pihak KPK masih mendalami terkait aset-aset tersebut “YP menggantikan uangnya menjadi logam mulia, nanti kita selidiki lebig lanjut,” tandasnya. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait RAPBN-P 2018, yaitu anggota Komisi XI DPRI RI Amin Santono (AMS), Eka Kamaludin (EKK) pihak swasta atau perantara, Yaya Purnomo (YP) selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ahmad Ghiast (AG) pihak swasta atau kontraktor. Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cw6/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT