ADVERTISEMENT

Diburu 10 Hari, Maling Motor Ditangkap di Parung

Sabtu, 5 Mei 2018 21:54 WIB

Share
Diburu 10 Hari, Maling Motor Ditangkap di Parung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR - Polsek Parung, Polres Bogor, telah mengamankan SP 26, pelaku pencurian kendaraan roda di Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Lebakwangi, Desa Pemagarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kasubag Humas Polres Bogpr, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, pelaku diburu sejak Kamis tanggal 26 April 2018 usai beraksi mencuri motor sekitar pukul  20.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat Nopol F-3064-LL. Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T. "Piket Reskrim langsung cek dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Setelah itu anggota Reskrim melakukan penyelidikan sampai akhirnya diperoleh informasi bahwa yang diduga pelakunya ada didaerah Babakan. Kemudian pelaku dapat ditangkap sekitar  pukul 05.00 WIB subuh oleh team opsnal," kata AKP Ita Puspita Sabtu (5/5/2018) malam. AKP Ita menegaskan, penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim. Pelaku ditangkap dirumahnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Parung guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol F-3064-LL, No. Rangka MH1JFP115FK936447 dan No. Mesin JFP1E1935675. "Modus operandi pelaku melakukan pencurian kendaraan roda dua dengan menggunakan kunci palsu (leter T)," tandas AKP Ita Puspita. (yopi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT