ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (4/5/2018). Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin sekira pukul 13.30. Sebelum masuk ke mobil tahanan, Novanto mengaku dirinya didzolimi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. “Tentu bagi siapa-siapa yang mendzolimi saya, saya mohon dihentikan dan biarlah saya sendiri yang didzolimi,” ucapnya. (Baca: Suami Dipindah, Istri Setya Novanto Menunggu di Lapas Sukamiskin) Tak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar juga mengatakan sebagai orang yang mengaku didzolimi, ia berharap dapat dimaafkan. Ia juga mengucapkan kata maaf untuk terakhir kalinya. “Dan siapa yang mendzolimi tentu akan dibalas Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat. Sekali lagi saya mohon maaf, saya mohon pamit,” ucapnya. Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK. (cw6/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT