ADVERTISEMENT

Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN Kabupaten Agam, Gamawan Mengaku Bingung

Kamis, 3 Mei 2018 14:51 WIB

Share
Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN Kabupaten Agam, Gamawan Mengaku Bingung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011. Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yakni mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom. Usai diperiksa KPK, Gamawan mengaku bingung perihal apa yang terjadi dalam pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia pun baru pertama kali diperiksa KPK terkait kasus tersebut. “Itu yang saya tidak tahu, saya baru tahu tadi, saya tidak tahu. Karena menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang (tender) itu kan saya,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018). Hal itulah yang menjadi landasan penyidik KPK untuk menanyakan kepada Gamawan perihal cara penetapan pemenang tender dalam pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kepada penyidik, Gamawan menjawab, sebelum penetapan pemenang tender tersebut dirinya sempat meminta pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk me-review proyek tersebut apakah bermasalah atau tidak. “Setelah di-review BPKP baru saya tanda tangani. Jadi soal yang lain, saya tidak tahu,” paparnya. Sementara itu, Gamawan sendiri mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik perusahaan yang memenangi tender tersebut dan tidak mengenalinya. “Kan undang-undang menyuruh gitu, Pasal 8 itu, kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditanda tangani Menteri. Dengan kehati-hatian saya, waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan. Saya minta review dulu oleh BPKP. Seteleah di-review BPKP dan dinyatakan tidak masalah baru saya tanda tangani,” tandasnya seraya berjalan meninggali gedung KPK. Sekedar informasi, dalam kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dudy Jocom dan Budi Rahmat Kurniawan. Tersangka Budi pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero) yang dinyatakan sebagai pihak pemenang proses lelang tender proyek pembangunan Gedung IPDN. Tersangka Dudy dan Budi diduga telah bekerja sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain maupun sebuah korporasi. KPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari keseluruhan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp125 miliar. (CW6)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT