ADVERTISEMENT

Mengaku Tentara AS, Bersama Istri Tipu Pengusaha Rp 78,9 Miliar

Rabu, 18 April 2018 18:27 WIB

Share
Mengaku Tentara AS, Bersama Istri Tipu Pengusaha Rp 78,9 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tentara gadungan Amerika (US Army) berkomplot dengan kekasihnya (WNI) menipu seorang pengusaha total kerugian Rp 78,9 miliar. Kedua tersangka ASE alias Dony Key dan SD diringkus secara terpisah di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara, dan Depok. Aksi penipuan itu dilakukan kedua tersangka lewat sosial media (sosmed) Facebook November hingga Desember 2017. Saat disergap anggota Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersangka Key sempat kabur loncat ke kamar apertemen di sebelahnya lewat jendela. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kejadian berawal, pada November 2017 ketika korban mendapatkan permintaan pertemanan di Facebook atas nama Donal Key (ASE). Di Facebook tersebut Key mengaku bekerja sebagai Tentara Amerika yang sudah mendekati masa pensiun. "Tersangka kemudian menawarkan investasi property di Indonesia kepada korban. Jadi mereka ini terus berkomunikasi lewat Facebook dan karena meyakinkan korban bertukar nomor handphone dengan tersangka," kata Argo, Rabu (18/4). Argo menjelaskan dari komunikasi itu korban kemudian diminta alamat untuk menerima paket yang berisikan dokumen berharga dan uang USD 500.000 sekitar Rp 6,5 miliar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan bukti pengiriman paket tersebut dari GO Express. Selanjutnya 11 Desember 2017 tersangka SD berpura-pura sebagai petugas cargo Bandara Soekarno Hatta menghubungi korban bahwa paketnya sudah sampai dan harus membayar pajak Bandara Rp 11.6 miliar dan diminta mentransfer ke rekening yang sudah disiapkan tersangka SD. Setelah itu, tersangka SD kembali menghubungi korban sehari setelahnya untuk dikirimkan uang dalam membuat sertifikat anti-korupsi Rp 27.3 miliar. Tidak habis disitu, tersangka juga meminta uang Rp 40 juta untuk pembuatan sertifikat anti teroris pada 13 Desember 2017. "Selama mengirimkan uang kepada tersangka SD, korban selalu konfirmasi kepada tersangka ASE. Setelah itu, ASE berjanji akan mengembalikan uang korban. Namun, uang dan paket tersebut tidak pernah sampai," ungkapnya. Karena kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 78.9 miliar. Dari laporan korban Dian Ekawati petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus Key di kamar Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara. Dari keterangan Key, petugas lalu menciduk SD di rumahnya dikawasan Depok. Dari tangan tersangka polisi menyita Laptop, 4 Handphone, passport dan Kartu ATM yang digunakan untuk aksi kejahatan. Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya, kasus penipuan tersebut masih kerap terjadi kepada para korbannya di Indonesia. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ilham/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT