ADVERTISEMENT

Anas Instruksikan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Tanpa IMB

Selasa, 17 April 2018 16:15 WIB

Share
Anas Instruksikan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Tanpa IMB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 JAKARTA - Walikota Jakarta Barat (Jakbar), Anas Efendi menginstruksikan Kasatpol PP Tamo P Sijabat untuk menertibkan puluhan bangunan tanpa IMB di Jln Pintu Air Kedoya  RT 013 RW 05, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk. "Bangunan tanpa IMB ya harus dibongkar. Namun jika memungkinkan, pemilik diberi kesempatan mengurus izin untuk berkontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Anas, Selasa (16/4/2018). Diketahui penertiban bangunan bermasalah di DKI Jakarta mulai tahun ini dikerjakan Satpol PP. Menurut Anas, anggaran penertiban di wilayahnya pada 2018 hanya untuk seratus kali kegiatan. Sementara bangunan melanggar bisa ribuan. Terlebih modus pemilik bangunan yang dibongkar, tapi nekad membangun kembali. "Namun kita tak boleh gentar untuk menegakkan aturan," tandasnya. Pantauan di lokasi, di Jln Pintu Air Kedoya Rt 013/05 Kedoya Selatan menggurita puluhan bangunan ilegal. Warga setempat menyayangkan akibat pengawasan lemah, sehingga bangunan yang pada 2017 itu Pernah dibongkar, kini kembali bercokol. "Sudah jelas tidak ada IMB, petugas harus bertindak tegas," kata Abdullah. Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakbar, Maulani F. Pane menjelaskan pihaknya pada 2017 menggempur bangunan tersebut. "Untuk penindakan selanjutnya seperti surat peringatan (SP),  dan segel adalah wewenang Citata Kecamatan," ujar Pane. Sedangkan Kasatpol PP Jakbar, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya tidak bisa asal menertibkan puluhan bangunan tanpa IMB itu. Ia minta Sudin Citata, supaya mengeluarkan SP, Segel, surat perintah bongkar (SPB) dan rekomendasi teknis. "Supaya ada dasar hukum saya membongkar. Itu aturannya. Tidak asal bongkar saja," pungkasnya. (Rachmi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT