TANGERANG – Anak baru gede (ABG) berumur 18 tahun ditangkap Polresta Tangerang lantaran menjual wanita pemuas hasrat pria hidung belang di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sekali kencan, wanita tersebut dihargai Rp 500 ribu oleh tersangka. Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, awalnya polisi sedang patroli di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kemudian polisi mendapat informasi dari masyarakat, jika di Hotel Tanjung Kait, Jalan Raya Tanjung Kait, Mauk, Kabupaten Tangerang, sering dijadikan lokasi perdagangan orang. "Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan," ucapnya, Minggu (15/4/2018). Benar saja, polisi menemukan tersangka yang tengah memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks. Ada dua wanita yang diperdagangkan oleh tersangka, masing-masing masih di bawah umur. "Sekali kencan biasanya Rp 500 ribu. Tersangka sudah kita giring ke Polresta Tangerang," tandasnya. Adapun barang bukti yang disita polisi, yakni uang tunai Rp 1,5 juta, kondom, kunci kamar hotel, bukti pembayaran check in hotel, dan satu unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak. (Cw6/tri)
Kriminal
ABG Jual Wanita Pekerja Sex, Ditangkap di Mauk Tangerang
Minggu 15 Apr 2018, 11:19 WIB