ADVERTISEMENT

Ini Alasan M. Taufik Sarankan Anies Terbitkan Perda BAZIS DKI

Jumat, 13 April 2018 08:18 WIB

Share
Ini Alasan M. Taufik Sarankan Anies Terbitkan Perda BAZIS DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik meminta Gubernur Anies Baswedan tidak perlu menanggapi usulan tentang penggantian nama BAZIS DKI Jakarta. Bahkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini mendorong untuk menerbitkan perda guna memperkuat kedudukan Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS). "Keberadaan BAZIS DKI itu sudah betul, sudah berdiri sejak tahun 1976 atas usulan sejumlah alim ulama dan diresmikan oleh Gubernur Ali Sadikin," ujar Taufik di Jakarta,  Kamis (12/4). Menurutnya dari dulu namanya juga seperti itu dan tidak pernah berubah. Jadi, dia meminta kepada Anies untuk mengabaikan saran dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat agar lembaga tersebut berganti nama menjadi Baznas DKI Jakarta sebagaimana yang berlaku di sejumlah daerah lain dan keberadaannya menginduk pada Baznas Pusat. Adapun BAZIS DKI sudah berdiri jauh sebelum munculnya Baznas Daerah maupun Pusat. "Untuk itu saya selaku Ketua Bapemperda mendorong Gubernur untuk menerbitkan perda tentang lembaga pengelola dana mal zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang bernama BAZIS," tandas Taufik sambil menambahkan keberadaan BAZIS sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin beramal maupun yang butuh bantuan. Untuk itu dia menentang keras pernyataan Kepala Baznas Pusat Bambang Sudibyo yang menuding lembaga di bawah Pemprov DKI melakukan kegiatan pengelolaan ZIS melanggar aturan karena tidak menginduk pada Baznas Pusat. Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa,  pernyataan Bambang itu disampaikan usai kegiatan rapat di Bali dua pekan lalu. Beberapa hari kemudian Kepala Humas Baznas Pusat Yudhiarma menambahkan agar Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta untuk berganti nama menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta. Pasalnya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat merupakan kewenangan jajaran Baznas Pusat. Diharapkan Pemprov DKI mau menyesuaikan, mengubah nama BAZIS menjadi Basnaz Provinsi DKI.  Adapun soal struktur organisasi,   calon pejabat struktural tetap diusulkan oleh Gubernur DKI. "Sedangkan Baznas Pusat hanya memberi pertimbangan untuk dikirim ke Menteri Agama sebagai bentuk koordinasi," kata Yudhiarma.  (joko/tri)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT