ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kepala Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan sudah menerima surat rekomendasi pencabutan izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Diskotek Exotic. Edy mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dan telah mencabut izin usaha diskotek tersebut. "Jadikan kami sudah terima surat dari dinas pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah di tindak lanjut, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen," katanya kepada wartawan, Jumat (13/4/2018). Edy mengatakan surat pencabutan dikirim yang juga sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Edy menambahkan PTSP juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengeksekusi penutupan. Diskotek Exotic dicabut izinnya atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang terjadi. Diketahui seorang pria tewas di diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu (1/4/2018). Pria tersebut tewas diduga karena over dosis (OD) akibat penyalahgunaan narkotika. Edy menandaskan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat sehingga harus dijatuhi sanksi maksimal. "Buktinya sudah BNN kan itu. Itu sudah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan. Itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," pungkas Edy. (ikbal/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT