ADVERTISEMENT

DKI Cabut Izin Usaha Diskotek Exotic

Jumat, 13 April 2018 11:26 WIB

Share
DKI Cabut Izin Usaha Diskotek Exotic

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Badan Palayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan sudah menerima surat rekomendasi pencabutan izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Diskotek Exotic. Edy mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dan telah mencabut izin usaha diskotek tersebut. "Jadikan kami sudah terima surat dari dinas pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah di tindak lanjut, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen," katanya kepada wartawan, Jumat (13/4/2018). Edy mengatakan surat pencabutan dikirim yang juga sepengetahuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Edy menambahkan PTSP juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengeksekusi penutupan. Diskotek Exotic dicabut izinnya atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang terjadi. Diketahui seorang pria tewas di diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu (1/4/2018). Pria tersebut tewas diduga karena over dosis (OD) akibat penyalahgunaan narkotika. Edy menandaskan penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat sehingga harus dijatuhi sanksi maksimal. "Buktinya sudah BNN kan itu. Itu sudah pelanggaran berat. Bukti apa lagi yang diperlukan. Itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," pungkas Edy. (ikbal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT