ADVERTISEMENT

Sukses Kejati Sumsel Pidanakan Korporasi Illegal Logging Dijadikan Model

Selasa, 10 April 2018 19:33 WIB

Share
Sukses Kejati Sumsel Pidanakan Korporasi Illegal Logging Dijadikan Model

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota)  - Kejaksaan Agung bakal menjadikan pemidanaan korporasi di bidang kejahatan kehutanan (illegal logging) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai model penanganan oleh Kejaksaan se-Indonesia. "Kita tengah membuat Juknis (Petunjuk Teknis) agar bisa diterapkan di tempat (Kejati) lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum)  Noor Rachmad saat ditemui, di Kejagung,  Selasa (10/4). Namun,  Noor belum dapat memastikan penyelesaian Juknis dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dalam pemidanaan korporasi terkait Illegal Logging. "Tengah, kita kerjakan, " ucapnya. Menurut Noor,  keberhasilan Kejati Sumsel itu akan dijadikan tema dalam seminar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), 16 Mei mendatang di Palembang. "Ini dalam rangkaian Hari Ulang Tahun PJI 2018," ujar Noor agar dapat diperoleh masukan guna lebih menyepurnakan model penanganan korporasi tersebut. ENAM KORPORASI Sebelum ini, Kamis (29'3) Kejati Sumsel berhasil membuktikan korporasi,  dalam hal ini PD Industri Pengrajin Kayu Ratu Cantik di Pengadilan Negeri Palembang.  Koporasini didenda sebesar Rp5 miliar. Asisten Pidana Umum (Aspidum)  Kejati Sumsel Reda Manthovani saat ditemui,  di Kejagung,   Rabu (4/4) menyatakan keberhasilan berkat kerjasama yang baik dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  Kehutanan. "Upaya ini sekaligus memberikan efek penjeraan kepada korpodasi nakal lainnya. " Bersama korporasi,  pemiliknya Ropik juga turut dipidana selama 2,5 tahun. Reda,  yang juga Mantan Perwakilan Kejaksaan di Hongkong ini menambahkan kini,  pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas dari PPNS Kehutanan sebanyak enam korporasi di bidang Illegal Logging lainnya.  "Kita akan jerat yang sama seperti korporasi PD Industri Pengerajin Kayu Ratu sebelumnya, " tegas Reda. Kejahatan Kehutanan sudah marak sejak beberapa tahun lalu. Bahkan pulihan perusahaan kehutanan dan tersangka disidik oleh Polri seiring kebakaran hutan melanda sejumlah daerah,  sekitar tiga tahun lalu. Namun,  dari puluhan pelaku,  di Sumsel,  Riau,  Kalbar hanya beberapa yang dibawa ke pengadilan. Beberapa dian taranya,  di Riau malaj 15 kasus korpofaso dihentikan penyidikannya,  2016. Padahal,  Polda Riau,  2013 - 2014 sempat sukses sampai pengadilan saat mempidanakan korporasi,  yakni PY Adsl Planton And Industry dan PT National Sago Prima. (ahi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT