ADVERTISEMENT
Kamis, 29 Maret 2018 20:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan setelah Hotel Alexis, dua hiburan malam lagi segera ditutup operasionalnya. Kepala Satpol PP Yani Wahyu menyatakan pihaknya telah mendapatkan surat permintaan eksekusi penutupan dua tempat hiburan malam dari Dinas Periwisata dan Budaya DKI Jakarta. "Ada beberapa jenis usaha, ada dua ya. Saya baru mendapat surat dari (Dinas) Parbud, permohonan penutupan," kata Yani di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/3/2018). Yani menjelaskan dua tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan akan ditutup adalah griya pijat dan diskotek. Yani mengatakan dua tempat hiburan malam tersebut berada di kawasan Jakarta Barat. "Dua usaha, satu griya pijat, satu diskotek apa gitu ya, di Jakarta Barat," ungkap Yani. Saat ditanya nama tempat hiburan tersebut, Yani enggan menjawab. Yani mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta. "Silakan ke (Dinas) Parbud," pungkas Yani. (ikbal/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT