ADVERTISEMENT

Dua Lagi Tempat Hiburan Malam Bakal Ditutup Satpol PP DKI

Kamis, 29 Maret 2018 20:43 WIB

Share
Dua Lagi Tempat Hiburan Malam Bakal Ditutup Satpol PP DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan setelah Hotel Alexis, dua hiburan malam lagi segera ditutup operasionalnya. Kepala Satpol PP Yani Wahyu menyatakan pihaknya telah mendapatkan surat permintaan eksekusi penutupan dua tempat hiburan malam dari Dinas Periwisata dan Budaya DKI Jakarta. "Ada beberapa jenis usaha, ada dua ya. Saya baru mendapat surat dari (Dinas) Parbud, permohonan penutupan," kata Yani di Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/3/2018). Yani menjelaskan dua tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan akan ditutup adalah griya pijat dan diskotek. Yani mengatakan dua tempat hiburan malam tersebut berada di kawasan Jakarta Barat. "Dua usaha, satu griya pijat, satu diskotek apa gitu ya, di Jakarta Barat," ungkap Yani. Saat ditanya nama tempat hiburan tersebut, Yani enggan menjawab. Yani mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta. "Silakan ke (Dinas) Parbud," pungkas Yani. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT