ADVERTISEMENT

Polisi Amankan Uang Palsu Rp6 Miliar

Selasa, 27 Maret 2018 13:24 WIB

Share
Polisi Amankan Uang Palsu Rp6 Miliar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR - Uang palsu (Upal)  senilai Rp6 miliar diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota Selasa, (27/3/2018). Penangkapan pelaku sekitar pukul. 05.30 Wib ini berlangsung disebuah rumah kontrakan di Kampung Parung Banteng RT 002 RW 002, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Rumah yang menyimpan uang palsu miliaran rupiah ini diketahui milik Sony Rahayu yang dikontrak pelaku. Informasi dilapangan yang dihimpun, tindak pidana uang palsu dan atau penipuan ini dilakukan oleh tersangka Candra, Yornes Santado Ndae dan Maksimilianus Jasri Abur alias Maxi. Ke tiga tersangka dengan sengaja menyimpan dan menguasai uang yang diduga palsu di dalam koper. Sesaat setelah penangkapan, petugas dibuat kaget, karena jumlah uang yang diduga palsu, nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp6 miliar. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya langsung turun lokasi. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian. (yopi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT