ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Malang, MA untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, Selasa (27/3/2018). Selain Anton, penyidik pun akan memeriksa enam anggota DPRD Kota Malang yang juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang, yaitu MA, HPU, ABR, HS, RS, SKO, dan YAB" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/3/2018). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak ketujuh orang itu ditetapkan tersangka. Selain mereka KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Total 19 orang yang baru ditetapkan tersangka. KPK resmi mengumumkan Walikota Malang, MA, bersama 18 pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (21/3/2018). Mereka diduga turut bersama-sama atau secara massal memberi dan menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menerangkan, penetapan sebanyak 19 tersangka ini merupakan pengembangan penanganan kasus serupa yang saat ini perkaranya tengah diproses di PN Tipikor Surabaya. Kasus ini sebelumnya menjerat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, M. Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiono. (julian/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT