ADVERTISEMENT

Gaji Sebagai Satpam Kurang, Pria Ini Jualan Sabu

Selasa, 27 Maret 2018 14:58 WIB

Share
Gaji Sebagai Satpam Kurang, Pria Ini Jualan Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Berdalih gaji sebagai satpam tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, AR alias OM (34) justru menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Alhasil, dirinya harus rela saat dijebloskan polisi ke sel tahanan. Kapolsek Kalideres, Kompol Effendi, membenarkan jika AR adalah oknum sekuriti salah satu perusahaan swasta. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Narkoba Polsek Kalideres dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di Jalan Kapuk Raya RT 012/11 Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (22/03) lalu saat hendak mengantarkan sabu pesanan. "Tersangka mengaku barang bukti sabu didapat dari seorang pria bernama Budi yang kini masih dalam pengejaran anggota," kata Effendi dalam keterangannya, Selasa (27/3/2108). Dalam setiap penjualan satu gram sabu AR mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu. "Dari pelaku Budi (DPO) AR membeli dengan harga Rp 1 juta untuk satu gram-nya, kemudian kembali dijual dengan harga Rp 1,5 juta," ucap Effendi. Selain itu, dalam pemeriksaan AR mengaku telah satu tahun terahir mengedarkan sabu dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup. Hasil tes urine AR positif konsumsi sabu. "Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan dan harus dipertanggungjwabkan didepan hukum," tegas Effendi. Syafri Wasdar menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap AR polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket klip kecil dengan berat 1,48 gram. "Selain sabu kami juga sita barang bukti timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," beber Syafri sembari sebut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yendhi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT