ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG - Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan tersangka persetubuhan di bawah umur, pada Minggu (25/3/2018). Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka di satu kawasan di Tangerang Selatan, setelah mendapat laporan dari ibu korban. "Iya benar kita telah mengamankan tersangka persetubuhan anak bawah umur," kata Alexander Yurikho, Senin (26/3/2018). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /302/K/III/2018/SPKT/ Res Tangsel, tanggal 26 Maret 2018, dijelaskan bahwa seorang korban telah dipaksa pelaku melakukan hubungan badan di bawah ancaman. Unit PPA Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengumpulkan dan mengamankan barang bukti, berupa hasil visum et repertum, baju dan celana korban. Tersangkanya dikenai Pasal 81 UU RI No. 35 The. 2004 tentang perlindungan anak. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan, seperti memeriksa para saksi. Selain itu, pendampingan kepada korban dan pelaku juga dilakukan oleh Bapas dan P2TP2A guna kepentingan trauma healing. Polres Tangerang Selatan pun kini telah berkoordinasi dengan JPU guna melakukan gelar perkara. (cw4/sir).
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT