ADVERTISEMENT

KPK Periksa Ketua PN Tangerang

Senin, 26 Maret 2018 12:48 WIB

Share
KPK Periksa Ketua PN Tangerang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, Senin (26/3/2018). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Damis dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan hakim PN Tangerang, WWN dan Panitera Pengganti PN Tangerang, TA. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata Febri, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat, Senin (26/3/2018). Damis sendiri sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan batik cokelat ia santai duduk menunggu di salah satu kursi di lobi KPK. Hakim WWN bersama Panitera Pengganti TA menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari dua pengacara, AW dan HMS. Keempatnya pun telah menjalani penahanan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta guna menolak gugatan perkara perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng. "WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam. Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan bertahap.‎‎ Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018. "Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian," ujar Basaria. Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi senyap, Senin (12/3/2018). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim WWN dan panitera TA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap AW dan HMS dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (julian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT