ADVERTISEMENT

Ini Kata Pengacara Soal PK Ahok yang Ditolak MA

Senin, 26 Maret 2018 19:16 WIB

Share
Ini Kata Pengacara Soal PK Ahok yang Ditolak MA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung perihal upaya penijauan kembali (PK) kliennya. Josefina mengaku baru mendapatkan informasi dari media online yang dia baca bahwa MA menolak upaya PK Ahok. "Ini saya baru baca dari media online saja belum dapat pemberitahuan resmi pun belum. Kami belum dapat," katanya kepada poskotanews.com, Senin (26/3/2018). Josefina mengatakan dirinya belum dapat menanggapi ihwal penolakan MA atas PK Ahok. Josefina mengaku akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum lainnya, Fifi Lety Indra, yang juga adik Ahok. "Kita nggak bisa kasih tanggapan apapun ini kan baru hari ini. Nanti kita diskusi internal dulu baru nanti kita kasih tanggapan. Karena ini baru media," imbuhnya. (Baca: PK Ahok Ditolak Majelis Hakim Agung) Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama. “Majelis baru putuskan. Mereka secara bulat menolak permohonan PK Ahok,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi oleh Poskotanews, Senin (26/3/2018). Dengan putusan tersebur, maka Ahok tetap akan menjalani pidana dua tahun swcara penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mei 2017. Dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. (ikbal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT