ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung perihal upaya penijauan kembali (PK) kliennya. Josefina mengaku baru mendapatkan informasi dari media online yang dia baca bahwa MA menolak upaya PK Ahok. "Ini saya baru baca dari media online saja belum dapat pemberitahuan resmi pun belum. Kami belum dapat," katanya kepada poskotanews.com, Senin (26/3/2018). Josefina mengatakan dirinya belum dapat menanggapi ihwal penolakan MA atas PK Ahok. Josefina mengaku akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum lainnya, Fifi Lety Indra, yang juga adik Ahok. "Kita nggak bisa kasih tanggapan apapun ini kan baru hari ini. Nanti kita diskusi internal dulu baru nanti kita kasih tanggapan. Karena ini baru media," imbuhnya. (Baca: PK Ahok Ditolak Majelis Hakim Agung) Majelis Hakim Agung menolak permohonan PK Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama. “Majelis baru putuskan. Mereka secara bulat menolak permohonan PK Ahok,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi oleh Poskotanews, Senin (26/3/2018). Dengan putusan tersebur, maka Ahok tetap akan menjalani pidana dua tahun swcara penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mei 2017. Dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. (ikbal)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT