ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR – Dua penjudi di bekuk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang, Polres BogorMinggu (25/03) pukul 23.00 WIB di perkampungan Salimah, Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, Iptu Irwan Alexander, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. “Sekitar pukul 21.00 WIB Reskrim menerima laporan masyarakat telah terjadi judi koprok. Tindak lanjut, saya pimpin langsung tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Irwan, kepada Wartawan Senin (26/3/2018). Kedua pelaku langsung diamankan, masing-masing MS alias Alex 42, sopir, tinggal di Kampung Karehkel Desa Pingku dan UB 35, seorang buruh, warga Kampung Ciparay Desa Parung Panjang. “Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yaitu satu buah lapak koprok dan uang tunai Rp 400 ribu,” paparnya. (yopi/us)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT