ADVERTISEMENT

2 Penjudi Koprok Meresahkan, Digelandang ke Polsek

Senin, 26 Maret 2018 19:00 WIB

Share
2 Penjudi Koprok Meresahkan, Digelandang ke Polsek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Dua penjudi di bekuk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Parung Panjang, Polres BogorMinggu (25/03) pukul 23.00 WIB di perkampungan Salimah, Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, Iptu Irwan Alexander, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. “Sekitar pukul 21.00 WIB Reskrim menerima laporan masyarakat telah terjadi judi koprok. Tindak lanjut, saya pimpin langsung tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Irwan, kepada Wartawan Senin (26/3/2018). Kedua pelaku langsung diamankan, masing-masing MS alias Alex 42, sopir, tinggal di Kampung Karehkel Desa Pingku dan UB 35, seorang buruh, warga Kampung Ciparay Desa Parung Panjang. “Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti yaitu satu buah lapak koprok dan uang tunai Rp 400 ribu,” paparnya. (yopi/us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT