ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali ungkap jaringan kejahatan mata uang palsu. Sebulumnya pada 2017, petugas Sub Direktorat Uang Palsu mengungkap sembilan orang pembuat uang palsu. Sedangkan pada Januari sampai Maret 2018 telah berhasil mengungkap tiga kasus. Pada tanggal 13 Maret 2018 telah ditangkap enam orang tersangka pengedar uang palsu. Mereke terdiri dari satu orang pemodal, satu orang penerima modal sekaligus pengedar, dan sisanya adalah pengedar dan membantu proses pencetakan uang. Keenam tersangka tersebut ialah: 1. SY ((34) merupakan pemodal 2. NG alias A (40) berperan sebagai pihak yang menerima dana dari pemodal dan pengedar 3. SR (37) sebagai pengedar 4. SP (36) sebagai pengedar sekaligus pencetak 5. U alias J sebagai pengedar sekaligus membantu dalam proses pencetakan 6. AS sebagai pengedar sekaligus membantu dalam proses pencetakan Modal awal yang dimiliki para pelaku ini berasal dari Ngatino alias Arif yang bekerja sebagai pengembang rumah kampung. Modal awal yang diberikan berjumlah Rp50juta. Ini merupakan kali pertama tersangka dan langsung diringkus oleh pihak kepolisian di warung kopi parkiran Pasar Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur pada 13/3/2018 sekitar pukul 14.00. "Kali pertama tapi langsung ke tangkep," ungkap Wisnu Hermawan, Kasubdit Upal dalam press release di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat hari ini, Jumat (16/3/2018). Awalnya yang tetangkap di warung kopi adalah tersangka NG alias A dan SR. Saat itu keduanya sedang mengendarai motor dan membawa uang palsu sebanyak 10 LAK pecahan Rp100ribu. Uang tersebut di bungkus kantong kresek hitam. Keempat sisa pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan. Dari pengembangan ini jugalah diketahui bahwa pabriknya berada di daerah Citayam, Depok. (cw3/yp).
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT