ADVERTISEMENT

KPK Jadikan Bupati HST Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Jumat, 16 Maret 2018 21:39 WIB

Share
KPK Jadikan Bupati HST Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latief, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengatakan terkait gratifikasi, Abdul diduga telah menerima fee proyek-proyek dalam APBD Pemkab HST selama kurun masa jabatannya sebagai bupati. "Diduga ALA (Abdul Latief) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima setidak-setidaknya Rp23 miliar," kata Syarief, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018) malam. Atas itu, KPK menyangkakannya melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syarief menambahkan, selama menjabat Bupati HST, Abdul membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor dan aset mahal lainnya, baik diatasnamakan dirinya, keluarga maupun pihak lainnya. KPK lantas mengembangkan perkara hingga kemudian menemukan dugaan TPPU. Lembaga antitasuah pun telah menyita 16 kendaraan mewah milik Abdul. "KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut ditugaskan merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan ALA selama periode jabatan ALA sebagai Bupati HST," papar Syarief. Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, Abdul Latief terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, HST, Kalimantan Selatan. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp3,6 miliar atau 7,5 persen fee proyek dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. Dalam kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK juga telah menetapkan Donny Winoto sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka lain yang juga dijerat adalah Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HST, Fauzan Rifani, dan Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit. (julian/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT