ADVERTISEMENT

Kawanan ini Jual Rp100 Juta Uang Palsu Seharga Rp25 Juta

Jumat, 16 Maret 2018 21:30 WIB

Share
Kawanan ini Jual Rp100 Juta Uang Palsu Seharga Rp25 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Lebih dari lima alat bukti dihadirkan dalam press release kasus kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018). Kasus uang palsu ini melibatkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NG alias A (40), SR (37), SP alias R (36), U alias J (46), SY (34), dan AS (22). Para tersangka ini sebagaian besar merupakan risidivis. Mulanya petugas kepolisian menangkap NG alias A dan SR terlebih dulu di warung kopi parkiran Pasar Bintara, Jakarta Timur. Keemapat pelaku sisanya ditangkap berbarengan dengan terungkapnya tempat cetak uang di daerah Citayam, Depok, Jawa Barat setelah petugas melakukan pengembangan. Para tersangka sudah berhasil menyebarkan uang palsu di sekitaran DKI Jakarta-Jawa Barat dengan perbandingan 1:4. "Satu uang asli berarti 4 uang palsu. Kayak saya bayar Rp25 juta, saya dapat Rp100 juta uang palsu," kata Wisnu Hermawan, Kasubid Upal. (Baca: Modal Rp50 juta, 6 Orang Ini Cetak Uang Palsu) Wisnu Hermawan kembali menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini juga menjadi salah satu contoh penurunan perederan uang palsu di Indonesia. Sebab 5 tahun terakhir sejak 2013-2017 pengungkapan kasus penyebaran uang palsu meningkat. Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai macam alat bukti seperti uang palsu pecahan Rp100ribu, handphone, laptop, sepeda motor, printer, bedak, pylox, dan lain sebagainya. Keenam tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cw3/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT