ADVERTISEMENT

Dua dari Lima Pencuri Motor Dibedil Polisi

Jumat, 16 Maret 2018 17:55 WIB

Share
Dua dari Lima Pencuri Motor Dibedil Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Dua dari lima tersangka spesialis pencuri sepeda motor terpaksa ditembak saat diringkus Tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang. Keduanya San alias Sentul, 30, dan Mul alias Degul, 32, warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sedangkan tiga lainnya yaitu KR, BL dan JA. Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan kawanan ini terkenal lihai. Dalam sehari, mereka bisa menggasak tiga unit kendaraan bermotor. "Sasarannya mulai dari motor yang terparkir di toserba, kos-kosan, pinggir jalan hingga dari dalam rumah," ungkap Gogo kepada poskotanews.com, Jumat (16/3/2018). Menurut Kasat, aksi pencurian dilaporkan 22 Januari 2018 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan mengamankan pelaku dari tempat berbeda pada Februari 2018. "Mereka sudah melakukan aksi kejahatan di 20 titik. Barang bukti yang kita amankan baru tiga unit kendaraan. Sisanya masih kita cari dan lakukan pengembangan," kata Kasat. "Mereka ini merupakan pelaku lama semua dan biasa beraksi di wilayah Serang, Pandeglang dan Tangerang," jelas Kasat Reskrim. Modus yang mereka lakukan mengincar motor yang tidak dikunci ganda baik di dalam rumah maupun yang tengah terparkir di pinggir jalan. "Mereka ini melakukan aksinya bersama-sama. Kadang dua orang, kadang tiga orang, jarang langsung berlima," ujar Kasat. Kasat menjelaskan tiga unit kendaraan motor yang diamankan merupakan hasil kejahatan dari wilayah Kragilan, Kabupaten Serang. Motor hasil curian biasanya dijual di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan kisaran harga Rp2-3 juta per unit. "Mereka lempar ke arah selatan. Di sana ada penadahnya yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) kita," kata Gogo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan mata kunci T, tiga unit kendaraan roda dua hasil pencurian dan satu unit motor yang biasa digunakan untuk aksi kejahatan. (haryono/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT