ADVERTISEMENT

BNN Tembak Mati WN Taiwan

Jumat, 16 Maret 2018 16:10 WIB

Share
BNN Tembak Mati WN Taiwan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Satu pengedar narkoba kelas kakap jaringan Taiwan-Indonesia yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pintu Air Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018) malam, ditembak mati lantaran melawan dan melarikan diri. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, mengatakan anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada Huang Jong Wei seorang Warga Negara Taiwan karena melawan saat dibawa pengembangan ke Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Menurutnya, ada dua tersangka yang  ditangkap bernama Sadikin dan Huang Jong Wei. Keduanya saat ditangkap berusaha kabur, Sadikin nyebur ke kali sedangkan Huang melarikan diri, mereka menyerah setelah diberi tembakan peringatan. "Saat kami bawa menuju apartemen Taman Anggrek, tempat tinggal Sadikin, dalam perjalanan Huang kembali melawan sehingga kami berikan tindakan tegas terukur, ditembak mengenai anggota tubuhnya. Tersangka meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Arman di Apartemen Taman Anggrek, Jumat (16/3/2018). Dari penangkapan dua pengedar kelas kakap tersebut, BNN menyita dua koper besar berisi 51,4 kilogram sabu. Barang haram tersebut dikirim dari Surabaya menggunakan jalur laut. Selain dua tersangka, BNN juga mengamankan satu orang bernama Akbar Rifai seorang sopir taksi online yang disewa untuk mengantarkan mereka ke Apartemen Taman Anggrek. "Kami belum tetapkan tersangka (Akbar Rifai) hanya masih kami periksa, apakah yang bersangkutan memang bagian jaringan ini atau hanya disewa dan tidak tahu isi bawaan," kata Arman. Dalam Apertemen Taman Anggrek Tower 8 unit 22 G dan 26 A, BNN mengamankan barang bukti non narkotika berupa berkas-berkas dan buku tabungan lengkap dengan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam buku tabungan yang disita BNN, tercatat nilai nominal yang fantastis dimana setiap pembukaan buku rekening menyetor uang USD 250 ribu hampir Rp 3 miliar. "Rencananya, apartemen ini akan dijadikan lokasi penampungan narkotika tersebut," kata Arman. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukukan mati. (Yendhi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT