Dinas KPKP Bantah Tudingan Dirut PD Dharma Jaya
Kamis, 15 Maret 2018 19:05 WIB
Share
JAKARTA - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan perikanan (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyayangkan pernyataan Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati yang menyebut instansinya lambat dalam bekerja. Darjamuni juga membantah menghambat proses pencairan reimburse (dana pengganti). Sebelumnya Marina menuding Dinas KPKP lamban dalam melakukan proses verifikasi permohonan pencairan sehingga reimburse dari Desember 2017 hingga Februari 2018. Darjamuni membantah pernyataan Marina dan menyebut pencairan Desember sudah dilakukannya. "Yang Desember sebenernya sudah dibayar. Makanya kok, kalaupun telat nggak mungkin saya menghambat. Apa kepentingan saya menghambat," katanya saat dihubungi, Kamis (15/3/2018). Darjamuni menjelaskan Dinas KPKP melaksanakan tugas untuk memverifikasi proposal pencairan yang diajukan PD Dharma Jaya. Setelah itu, proposal diteruskan ke Bafan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Dalam hal ini, ia mengaku baru menerima kelengkapan administrasi dari PD Dharma Jaya pada 8 Maret 2018. (Baca: Pejabat DKI Ini Bantah Pernyataan Dirut PD Dharma Jaya) Darjamuni menyebut untuk reimburse bulan Desember, pembayaran dilakukan pada Januari 2018. Hal ini menurut Darjamuni sesuai dengan kesepakatan. "Kalau Desemeber memang kesepakatan dibayar bulan Januari. Itu yang sudah saya rekomendasikan kemarin. Yang belum ya Februari memang belum. Karena datanya belum dia kasih, kelengkapan datanya," tandasnya. Lebih lanjut Darjamuni menilai sikap Marina yang memberikan statement ke media tidak tepat. Darjamuni lebih berharap agar Marina membahas persoalan tersebut secara internal. "Saya nggak mau begini, harusnya dia sama-sama sama kita duduk. Ngapain? dia pernah nggak nelpon kita, datang ke saya," pungkas Darjamuni. (ikbal/yp)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -