ADVERTISEMENT
Rabu, 14 Maret 2018 14:36 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sidang tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, kembali digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Dalam agenda, sidang digelar pukul 13.00 WIB. Namun, sampai berita ini diturunkan, sidang belum juga dimulai. Ruangan sidang pun masih tampak sepi. Hakim, Jaksa, maupun terdakwa juga belum terlihat. Bahkan, menurut satu sumber dari Pihak Pengadilan Jakarta Selatan, terdakwa belum datang. Sekedar informasi, untuk ke tiga kalinya sidang tuntutan kasus 1 ton sabu ini kembali digelar. Sebelumnya, sidang tuntutan sempat ditunda sebanyak dua kali. Pertama pada Senin (26/2/2018) sidang tuntutan kasus 1 ton sabu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai merampungkan berkas tuntutan. Sidang kedua kembali digelar pada Rabu (7/3/2018). Namun, sidang tersebut kembali ditunda dengan alasan yang sama. Delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa dengan Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para terdakwa memiliki dua peran berbeda dan berkasnya terpisah. Lima tedakwa, yakni Juan Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Ching Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust. Adapun tiga terdakwa lain, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten. (CW6/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT