ADVERTISEMENT

Soal Permintaan Wiranto, Abraham Samad: Presiden pun Tak Bisa Intervensi KPK

Rabu, 14 Maret 2018 16:46 WIB

Share
Soal Permintaan Wiranto, Abraham Samad: Presiden pun Tak Bisa Intervensi KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyepakati sikap pimpinan KPK saat ini yang menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto kepada KPK agar menunda pengumuman penetapan calon kepala daerah tersangka korupsi. "Jika meluluskan permintaan lembaga negara lain, KPK bisa diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Abraham, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018). Menurut Abraham, apabila seorang Menkopolhukam menyampaikan permintaan kepada KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi, itu sama halnya intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen. "Jangankan kementrian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK,” ujar pria yang juga biasa dipanggil AS. "Dalam sistem tatanegara, KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana." Di sisi lain, Ketua KPK 2011-2015 itu memahami, apa yang disampaikan Wiranto secara substantif bermuatan positif, karena berkaitan penyelenggaraan Pilkada di 171 daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan. Pengumuman calon kepala daerah yang akan ikut pilkada diduga dapat mempengaruhi tahapan pilkada serentak dan pilihan rakyat terhadap calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian Abraham mengingatkan, kalaupun KPK meluluskan permintaan Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka, maka dampak yang ditimbulkan atas penundaan itu tidaklah kecil dan bahkan semakin buruk. Abraham mencontohkan, kalau seorang kepala daerah yang semula sudah dilakukan pengusutan terhadap kasus korupsi tapi kemudian ditunda karena adanya permintaan, setelah selesainya pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah, persoalan akan kembali muncul. "Selain merugikan biaya, waktu, dan tenaga untuk menyelenggarakan Pilkada, juga merugikan rakyat pemilih yang tidak percaya lagi pemimpinnya sendiri karena mereka merasa dipimpin oleh kepala daerah yang korup," tukasnya. Namun dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, kata Abraham, permintaan Wiranto tetaplah dapat dikategorikan intervensi terhadap tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. “Jadi KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu, syukur kalau malah menolaknya secara tegas,” imbuh Abraham. Ia pun memaparkan, berdasarkan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah. Sedang perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan. Bahayanya jika KPK tunduk pada intervensi sebagaimana yang dilakukan Wiranto, lanjut Abraham, kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi bisa berjalan di tempat, bahkan alat-alat bukti terhadap kasus tersebut bisa hilang atau sengaja dihilangkan untuk menghapus jejak. “Jika tunduk kepada keinginan Pak Wiranto itu, KPK bisa ditafsirkan sebagai memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi,” tutur Abraham. “Jadi teman-teman komisioner KPK harus tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain,” tuntasnya. (julian/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT