DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Rabu, 14 Maret 2018 12:07 WIB
Share
JAKARTA -  Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini (14/3/2018) di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Sidang ini menyusul aduan tiga partai politik, yaitu partai Rakyat, partai Idaman, dan Partai Republik. Dari pihak parpol hadir kuasa hukum Partai Rakyat, Heriyanto, Sekjen Partai Republik Warsono, kuasa Hukum partai Idaman, Alamsyah dan Sekjen Idaman Ramdhansyah. Ketua KPU, Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu, Abhan turut hadir dalam persidangan. Ketiga parpol tersebut menggugat Sipol atau sistem informasi partai politik. Diduga, KPU melanggar penggunaan Sipol yang tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, sikap Banwaslu terhadap penolakan gugatan ketiga parpol sebelumnya juga menjadi alasan gugatan. Dengan hasil sidang yang belum menemukan titik terang. Rencananya DKPP kembali menggelar sidang 2 minggu mendatang untuk mendengarkan keterangan dari pihak parpol dan KPU-Bawaslu. (cw5) (cw5/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -