ADVERTISEMENT

Wanita Panitera Pengganti dan Hakim PN Tangsel jadi Tersangka

Selasa, 13 Maret 2018 21:32 WIB

Share
Wanita Panitera Pengganti dan Hakim PN Tangsel jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Tuti Atika (TA), sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap Rp30 juta terkait pemulusan putusan suatu gugatan perdata di PN Tangerang. Selain mereka KPK juga menetapkan dua pengacara yakni Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS). "WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan Juru Bicara MA Suhadi, Selasa (13/3/2018) malam. kpk Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan secara menyicil dua kali.‎‎ Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018. "Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian," ujar Basaria. Suap, kata Basaria, diduga diberikan Agus kepada Widya selaku Ketua Majelis Hakim dan Tuti selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng. dengan pihak tergugat Hj. M, cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya. kpk Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3/2018). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (julian) https://youtu.be/sdK66RllfYE

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT