ADVERTISEMENT

Wanita Panitera Ini Malu-malu Kemudian Menangis

Selasa, 13 Maret 2018 22:17 WIB

Share
Wanita Panitera Ini Malu-malu Kemudian Menangis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Wanita panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Tuti Atika, langsung digelandang ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/3/2018) malam. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Atika keluar r pukul 21.17 WIB. Ia tampak malu-malu berjalan melewati kerumunan awak media massa yang menanti di depan pintu lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat tepat berada di tengah kerumunan awak media massa, Tuti menutupi wajah kedua tangannya menghindari sorotan kamera. Ia bungkam meski dicecar banyak pertanyaan oleh pewarta. Begitu berada di mobil tahanan, Tuti terlihat menangis. Kedua tangannya kembali diangkat menutupi wajahnya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Tuti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. "Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan pendidikan," kata Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Tuti bersama-sama hakim PN Klas IA Khusus Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan dua pengacara yakni Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS). Mereka diduga melakukan transaksi suap Rp30 juta terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya. "WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam. Basaria mengungkap, suap sebesar Rp30 juta diduga diberikan secara menyicil sebanyak dua kali.‎‎ Yakni Rp7,5 juta pada 7 Maret 2018, dan sisanya Rp22,5 juta pada 12 Maret 2018. "Tanggal 7 Maret 2018 AGS atas persetujuan HMS kembali bertemu dengan TA di PN Tangerang dan diduga menyerahkan uang senilai Rp7,5 juta kepada TA yang kemudian diserahkan kepada WWN sebagai ucapan terima kasih. Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 juta. Kekurangan Rp22,5 juta diberikan kemudian," ujar Basaria. Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (12/3/2018). Dalam OTT, selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan tiga pegawai negeri sipil (PNS) lain di lingkungan PN Tangerang yang akhirnya hanya berstatus saksi. Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, hakim Widya dan panitera Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Agus dan Saipudin dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (julian/b) https://youtu.be/zOfJs4dw5Pk

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT